【金色财经】Anggota parlemen Korea Selatan, Kim Hyun-jung, mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengatur stablecoin. Rancangan undang-undang ini mengharuskan penerbit stablecoin memiliki setidaknya 5 miliar won (sekitar 3,6 juta dolar AS) sebagai modal, serta harus mengajukan rencana bisnis yang solid, mempertahankan fasilitas yang diperlukan dan personel yang memenuhi syarat, serta harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Layanan Keuangan (FSC). Selain itu, rancangan undang-undang ini juga menetapkan bahwa stablecoin yang diterbitkan di luar negeri harus terlebih dahulu mendaftar ke komisi tersebut sebelum memasuki pasar Korea.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
19 Suka
Hadiah
19
4
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
MEVHunter
· 9jam yang lalu
ngmi... batasan yang lemah hanya mengundang lebih banyak eksploitasi protokol sejujurnya
Lihat AsliBalas0
PonziDetector
· 19jam yang lalu
Kita bilang Korea bisa bermain
Lihat AsliBalas0
AirdropHunterZhang
· 19jam yang lalu
Satu tembakan hancur 360w, investor ritel benar-benar bisa bermain?
Lihat AsliBalas0
EthSandwichHero
· 19jam yang lalu
Jauh dibandingkan dengan Luna dua tahun yang lalu.
Korea Selatan berencana untuk memberlakukan undang-undang yang mengatur stablecoin, penerbitan memerlukan modal sebesar 5 miliar won Korea.
【金色财经】Anggota parlemen Korea Selatan, Kim Hyun-jung, mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan untuk mengatur stablecoin. Rancangan undang-undang ini mengharuskan penerbit stablecoin memiliki setidaknya 5 miliar won (sekitar 3,6 juta dolar AS) sebagai modal, serta harus mengajukan rencana bisnis yang solid, mempertahankan fasilitas yang diperlukan dan personel yang memenuhi syarat, serta harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Layanan Keuangan (FSC). Selain itu, rancangan undang-undang ini juga menetapkan bahwa stablecoin yang diterbitkan di luar negeri harus terlebih dahulu mendaftar ke komisi tersebut sebelum memasuki pasar Korea.