Pada 19 Juli, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Inovasi Stabilcoin Amerika Serikat", yang dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius", di Gedung Putih. Ini menandai berlakunya undang-undang federal yang pertama kali mengenai regulasi Aset Kripto dalam sejarah. Undang-undang ini menetapkan standar regulasi yang lebih ketat untuk stablecoin: penerbit harus mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, serta mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Sejak saat itu, stablecoin tidak lagi menjadi eksperimen di zona abu-abu, melainkan akan dicatat dalam hukum Amerika dan diakui sebagai "alat uang resmi" yang didukung oleh negara.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Trump secara resmi menandatangani undang-undang stablecoin "GENIUS Act", undang-undang federal pertama dalam sejarah untuk aset kripto resmi berlaku.
Pada 19 Juli, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani "Undang-Undang Inovasi Stabilcoin Amerika Serikat", yang dikenal sebagai "Undang-Undang Jenius", di Gedung Putih. Ini menandai berlakunya undang-undang federal yang pertama kali mengenai regulasi Aset Kripto dalam sejarah. Undang-undang ini menetapkan standar regulasi yang lebih ketat untuk stablecoin: penerbit harus mendukung cadangan 1:1 dengan aset likuid seperti dolar AS dan obligasi negara jangka pendek, serta mengungkapkan komposisi cadangan setiap bulan. Sejak saat itu, stablecoin tidak lagi menjadi eksperimen di zona abu-abu, melainkan akan dicatat dalam hukum Amerika dan diakui sebagai "alat uang resmi" yang didukung oleh negara.