Kebenaran di Balik Pengetatan Regulasi Web3 di Singapura
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan mengenai peraturan baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang menarik perhatian luas di kalangan industri. Langkah ini dianggap sebagai penyesuaian besar terhadap industri Web3, memicu diskusi tentang status Singapura sebagai "surga kripto".
Sebelumnya, Singapura menarik banyak proyek dan talenta Web3 berkat pajak capital gain nol, sandbox regulasi, dan sistem hukum yang lengkap. Namun, seiring dengan perkembangan industri yang cepat, beberapa kejadian negatif juga muncul, seperti kasus pencucian uang dan kebangkrutan lembaga kripto besar, yang memberikan tekanan pada otoritas regulasi di Singapura.
Peraturan baru ini terutama ditujukan kepada individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar di Singapura atau yang beroperasi terutama di Singapura, yang menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri. Layanan ini mencakup pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, penitipan, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, dan saran investasi, dan lain-lain. Perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk penyedia layanan lokal Singapura yang telah mendapatkan lisensi atau layanan non-token digital.
Mengenai situasi kerja dari rumah, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura dan hanya melayani klien luar negeri, serta pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak perlu mengajukan lisensi. Namun, jika berinteraksi dengan klien luar negeri di tempat yang bukan rumah, mungkin akan terkena regulasi.
Motivasi di balik penyesuaian regulasi kali ini mungkin termasuk:
Mendorong standarisasi pasar, menarik dana yang sesuai dengan regulasi, serta menjamin pajak dan keberlanjutan industri.
Menanggapi peristiwa negatif yang terjadi baru-baru ini, menjaga citra internasional Singapura.
Dengan meningkatkan ambang batas, mengeliminasi tim yang tidak sesuai atau kurang kuat, dan mendorong lembaga besar yang sesuai untuk tetap tinggal.
Meskipun Singapura telah memperketat regulasi, perkembangan industri Web3 tidak terhenti. Hong Kong, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan tempat lainnya sedang berusaha keras untuk menjadi "Utopia Kripto" berikutnya. Bagi para pelaku industri Web3, karena sifat digital nomad dari industri ini, mereka dapat dengan fleksibel memilih lingkungan regulasi yang sesuai.
Secara keseluruhan, penyesuaian regulasi di Singapura kali ini mungkin menandai masuknya industri Web3 ke dalam tahap perkembangan baru, yang lebih mengutamakan kepatuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Bagi para pelaku industri, beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang berbeda sambil tetap mempertahankan semangat inovasi akan menjadi kunci perkembangan di masa depan.
Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
14 Suka
Hadiah
14
5
Bagikan
Komentar
0/400
LeverageAddict
· 07-12 03:24
Regulasi sangat penting
Lihat AsliBalas0
ColdWalletGuardian
· 07-10 22:49
Regulasi yang ketat tidak dapat menghalangi gelombang inovasi
Singapura memperketat regulasi Web3: perombakan industri atau peluang baru?
Kebenaran di Balik Pengetatan Regulasi Web3 di Singapura
Baru-baru ini, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengeluarkan dokumen tanggapan mengenai peraturan baru untuk penyedia layanan token digital (DTSP), yang menarik perhatian luas di kalangan industri. Langkah ini dianggap sebagai penyesuaian besar terhadap industri Web3, memicu diskusi tentang status Singapura sebagai "surga kripto".
Sebelumnya, Singapura menarik banyak proyek dan talenta Web3 berkat pajak capital gain nol, sandbox regulasi, dan sistem hukum yang lengkap. Namun, seiring dengan perkembangan industri yang cepat, beberapa kejadian negatif juga muncul, seperti kasus pencucian uang dan kebangkrutan lembaga kripto besar, yang memberikan tekanan pada otoritas regulasi di Singapura.
Peraturan baru ini terutama ditujukan kepada individu, kemitraan, atau perusahaan yang terdaftar di Singapura atau yang beroperasi terutama di Singapura, yang menyediakan layanan token digital kepada pelanggan luar negeri. Layanan ini mencakup pertukaran aset virtual dengan mata uang fiat, transfer, pembayaran, penitipan, penerbitan perwakilan, penjualan, layanan perantara, dan saran investasi, dan lain-lain. Perlu dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk penyedia layanan lokal Singapura yang telah mendapatkan lisensi atau layanan non-token digital.
Mengenai situasi kerja dari rumah, MAS menyatakan bahwa karyawan perusahaan asing yang bekerja dari rumah di Singapura dan hanya melayani klien luar negeri, serta pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kontrak kerja, tidak perlu mengajukan lisensi. Namun, jika berinteraksi dengan klien luar negeri di tempat yang bukan rumah, mungkin akan terkena regulasi.
Motivasi di balik penyesuaian regulasi kali ini mungkin termasuk:
Meskipun Singapura telah memperketat regulasi, perkembangan industri Web3 tidak terhenti. Hong Kong, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan tempat lainnya sedang berusaha keras untuk menjadi "Utopia Kripto" berikutnya. Bagi para pelaku industri Web3, karena sifat digital nomad dari industri ini, mereka dapat dengan fleksibel memilih lingkungan regulasi yang sesuai.
Secara keseluruhan, penyesuaian regulasi di Singapura kali ini mungkin menandai masuknya industri Web3 ke dalam tahap perkembangan baru, yang lebih mengutamakan kepatuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Bagi para pelaku industri, beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang berbeda sambil tetap mempertahankan semangat inovasi akan menjadi kunci perkembangan di masa depan.