WuSaidBlockchainW
vip

Wu mengatakan, berdasarkan laporan Digital Asset, Badan Pajak Nasional Korea Selatan baru-baru ini menegaskan bahwa jika warga negara Korea menerima aset virtual dari badan hukum luar negeri berdasarkan kontrak kerja, meskipun tidak melalui pemotongan pajak lokal, mereka tetap wajib melaporkan pajak penghasilan secara mandiri. Penilaian ini berasal dari sebuah kasus: seorang pekerja yang bekerja di Korea langsung menandatangani perjanjian insentif dengan badan hukum Singapura dan bekerja dalam bisnis terkait Blockchain di bawah arahan mereka, dengan imbalan yang diberikan dalam bentuk aset virtual. Badan Pajak Nasional berdasarkan Pasal 127 dan Pasal 70 Undang-Undang Pajak Penghasilan menganggap bahwa penghasilan dari kerja tersebut harus dilaporkan secara keseluruhan.

Lihat Asli
This page may contain third-party content, which is provided for information purposes only (not representations/warranties) and should not be considered as an endorsement of its views by Gate, nor as financial or professional advice. See Disclaimer for details.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)