TechubNews
vip

Techub News melaporkan, menurut Joseilbo, Komisi Keuangan Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai bulan Juni, lembaga non-profit dan pertukaran aset virtual dapat secara sah menjual aset virtual yang dimiliki, dengan syarat harus membentuk mekanisme evaluasi internal dan memperkuat pemeriksaan AML. Aset sumbangan enkripsi yang diterima oleh organisasi non-profit harus "segera diuangkan", terbatas pada jenis koin mainstream di pertukaran won Korea. Pada saat yang sama, pemerintah akan menerapkan peraturan baru mulai 1 Juni, yang mengharuskan jenis koin yang baru terdaftar memiliki pasokan beredar minimum, dan membatasi pesanan harga pasar pada awal listing untuk mencegah "pump" dan spekulasi koin zombie serta koin meme.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate.io
Komunitas
Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)