Menurut berita dari Deep Tide TechFlow pada 19 Juni, seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, negara kepulauan Pasifik Nauru telah menetapkan lembaga pengawas aset virtual khusus melalui legislasi, mencakup Aset Kripto, Bank Digital, dan inovasi Web3, dengan tujuan untuk menjadi pusat Aset Kripto.
RUU ini mendirikan "Badan Pengelola Aset Virtual Puncak Perintah" (CRVAA), yang bertanggung jawab untuk mengawasi pendaftaran perusahaan enkripsi dan izin layanan. Menurut RUU tersebut, Aset Kripto didefinisikan sebagai barang dan bukan sekuritas, token pembayaran dikecualikan dari kontrak investasi.
CRVAA akan mengatur operasi pertukaran Aset Kripto, penerbitan koin pertama, token non-fungible, pinjaman, staking, layanan keuangan terdesentralisasi seperti yield farming, serta penerbitan stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan Bank Digital.
Presiden Nauru David Adeang menyatakan bahwa negara tersebut berharap untuk menjadi pemimpin aset digital di kawasan Oseania melalui regulasi, serta memanfaatkan aset virtual untuk mendiversifikasi sumber pendapatan dan meningkatkan ketahanan ekonomi.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Negara kepulauan Pasifik Nauru akan mendirikan lembaga pengawas Aset Kripto melalui undang-undang terkait.
Menurut berita dari Deep Tide TechFlow pada 19 Juni, seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, negara kepulauan Pasifik Nauru telah menetapkan lembaga pengawas aset virtual khusus melalui legislasi, mencakup Aset Kripto, Bank Digital, dan inovasi Web3, dengan tujuan untuk menjadi pusat Aset Kripto.
RUU ini mendirikan "Badan Pengelola Aset Virtual Puncak Perintah" (CRVAA), yang bertanggung jawab untuk mengawasi pendaftaran perusahaan enkripsi dan izin layanan. Menurut RUU tersebut, Aset Kripto didefinisikan sebagai barang dan bukan sekuritas, token pembayaran dikecualikan dari kontrak investasi.
CRVAA akan mengatur operasi pertukaran Aset Kripto, penerbitan koin pertama, token non-fungible, pinjaman, staking, layanan keuangan terdesentralisasi seperti yield farming, serta penerbitan stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan Bank Digital.
Presiden Nauru David Adeang menyatakan bahwa negara tersebut berharap untuk menjadi pemimpin aset digital di kawasan Oseania melalui regulasi, serta memanfaatkan aset virtual untuk mendiversifikasi sumber pendapatan dan meningkatkan ketahanan ekonomi.